Rambu-rambu Islam tentang pergaulan putra putri
Islam adalah agama yang syamil (menyeluruh) dan mutakamil
(sempurna). Agama mulia ini diturunkan dari Allah Sang Maha Pencipta, Yang Maha
Mengetahui tentang seluk beluk ciptaan-Nya. Dia turunkan ketetapan syariat agar
manusia hidup tenteram dan teratur.Diantara aturan yang ditetapkan Allah SWT
bagi manusia adalah aturan mengenai tata cara pergaulan antara pria dan wanita.
Berikut rambu-rambu yang harus diperhatikan oleh setiap muslim agar mereka
terhindar dari perbuatan zina yang tercela:
1. hendaknya setiap muslim menjaga pandangan matanya dari
melihat lawan jenis secara berlebihan. Dengan kata lain hendaknya dihindarkan
berpandangan mata secara bebas. Perhatikanlah firman Allah berikut ini,
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman; hendaklah mereka menahan
pandangannya dan menjaga kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih baik bagi
mereka…katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman; hendaklah mereka menahan
pandangannya dan menjaga kemaluannya…” (QS. 24: 30-31).
Awal dorongan syahwat adalah dengan melihat. Maka jagalah
kedua biji mata ini agar terhindar dari tipu daya syaithan. Tentang hal ini
Rasulullah bersabda, “Wahai Ali, janganlah engkau iringkan satu pandangan
(kepada wanita yang bukan mahram) dengan pandangan lain, karena pandangan yang
pertama itu (halal) bagimu, tetapi tidak yang kedua!” (HR. Abu Daud).
2. hendaknya setiap muslim menjaga auratnya masing-masing
dengan cara berbusana islami agar terhindar dari fitnah. Secara khusus bagi
wanita Allah SWT berfirman, “…dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kerudung ke dadanya…” (QS. 24: 31).
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman, “Hai Nabi, katakanlah
kepada istri-istrimu dan anak-anak perempuanmu dan juga kepada istri-istri
orang mu’min: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh
mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga
tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyanyang.” (QS. 33: 59)
Dalam hal menjaga aurat, Nabi pun menegaskan sebuah tata
krama yang harus diperhatikan, beliau bersabda: “Tidak dibolehkan laki-laki
melihat aurat (kemaluan) laki-laki lain, begitu juga perempuan tidak boleh
melihat kemaluan perempuan lain. Dan tidak boleh laki-laki berkumul dengan
laki-laki lain dalam satu kain, begitu juga seorang perempuan tidak boleh
berkemul dengan sesama perempuan dalam satu kain.” (HR. Muslim)
3. tidak berbuat sesuatu yang dapat mendekatkan diri pada
perbuatan zina (QS. 17: 32) misalnya berkhalwat (berdua-duaan) dengan lawan
jenis yang bukan mahram. Nabi bersabda, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan
hari akhir, maka janganlah berkhalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai
mahramnya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah syaithan (HR. Ahmad).
4. menjauhi pembicaraan atau cara berbicara yang bisa
‘membangkitkan selera’. Arahan mengenai hal ini kita temukan dalam firman
Allah, “Hai para istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti perempuan lain jika
kamu bertaqwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara hingga berkeinginan
orang yang ada penyakit dalam hatinya. Dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf.”
(QS. 33: 31)
Berkaitan dengan suara perempuan Ibnu Katsir menyatakan,
“Perempuan dilarang berbicara dengan laki-laki asing (non mahram) dengan ucapan
lunak sebagaimana dia berbicara dengan suaminya.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3)
5. hindarilah bersentuhan kulit dengan lawan jenis,
termasuk berjabatan tangan sebagaimana dicontohkan Nabi saw, “Sesungguhnya aku
tidak berjabatan tangan dengan wanita.” (HR. Malik, Tirmizi dan Nasa’i).
Dalam keterangan lain disebutkan, “Tak pernah tangan
Rasulullah menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Bukhari dan
Muslim).
Hal ini dilakukan Nabi tentu saja untuk memberikan teladan
kepada umatnya agar melakukan tindakan preventif sebagai upaya penjagaan hati
dari bisikan syaithan. Wallahu a’lam. Selain dua hadits di atas ada pernyataan
Nabi yang demikian tegas dalam hal ini, bekiau bersabda: “Seseorang dari kamu
lebih baik ditikam kepalanya dengan jarum dari besi daripada menyentuh seorang
wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Thabrani).
6. hendaknya tidak melakukan ikhtilat, yakni berbaur antara
pria dengan wanita dalam satu tempat. Hal ini diungkapkan Abu Asied,
“Rasulullah saw pernah keluar dari masjid dan pada saat itu bercampur baur
laki-laki dan wanita di jalan, maka beliau berkata: “Mundurlah kalian (kaum
wanita), bukan untuk kalian bagian tengah jalan; bagian kalian adalah pinggir
jalan (HR. Abu Dawud).
Selain itu Ibnu Umar berkata, “Rasulullah melarang
laki-laki berjalan diantara dua wanita.” (HR. Abu Daud). Dari uraian di atas
jelaslah bagi kita bahwa pria dan wanita memang harus menjaga batasan dalam
pergaulan. Dengan begitu akan terhindarlah hal-hal yang tidak diharapkan. Tapi
nampaknya rambu-rambu pergaulan ini belum sepenuhnya difahami oleh sebagian
orang. Karena itu menjadi tanggung jawab kita menasehati mereka dengan baik.
Tentu saja ini harus kita awali dari diri kita masing-masing. Semoga Allah
senantiasa membimbing kita dan menjauhkannya dari perbuatan tercela dan
perbuatan yang tidak terpuji. Amin.
Source : https://wajahilmu.blogspot.com/2013/08/pergaulan-putra-putri.html
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
✖ Komentar dengan isi Link Aktif, Promosi, atau mengandung unsur Sara akan dihapus.
✔ Bila ingin riquest, bertanya, atau sekedar say hi aja, silahkan ke halaman OOT
✔ Untuk menyisipkan kode, silahkan parse lalu copy dan paste hasil parse ke kolom komentar.
EmoticonEmoticon OOT