![]() |
| Kode Etik Dan Hukum Pers |
Kode etik jurnalistik berperan untuk membatasi tindakan pers agartidak anarki dan sewenang-wenang. Walaupun kode etik tersebutmembatasi suatu tindakan pers, para pelanggarnya tidak dikenakan sanksiyang konkret. Kode etik ini pun juga tidak berlaku untuk semua kalanganmasyarakat tetapi hanya untuk masyarakat yang mempunyai profesitertentu seperti wartawan. Kode etik hanya diputuskan oleh pihakorganisasi tertentu dan hanya untuk kalangan tertentu.
Asas-asas Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia
Dalam Kode Etik Jurnalistik Persatuan Wartawan Indonesia terdapat 4macam asas, yaitu :
a. ProfesionalitasDalam hal ini Pers wajib memenuhi aspek-aspek profesionalitas yaitu
a. ProfesionalitasDalam hal ini Pers wajib memenuhi aspek-aspek profesionalitas yaitu
- Tidak memutarbalikkan fakta, tidak memfitnah;
- Berimbang, adil, dan jujur
- Mengetahui perbedaan kehidupan pribadi dan kepentingan umum;
- Mengetahui teknis penulisan yang tidak melanggar asas praduga takbersalah serta tidak merugikan korban kesusilaan;
- Mengetahui kredibilitas narasumber
- Sopan dan terhormat dalam mencari berita;
- Tidak melakukan plagiat
- Meneliti semua kebenaran bahan berita terlebih dahulu;
- Tanggung jawab moral besar (mencabut sendiri berita yang salahwalaupun tanpa ada permintaan).
b. Asas NasionalismeMenurut asas ini, pers juga harus bersifat nasionalis yaitu tidak menutupmata apabila ada persoalan bangsa. Asas Nasionalisme tersebut adalah :
- Mengabdi untuk kepentingan bangsa dan negara
- Memerhatikan keselamatan keamanan bangsa
- Memerhatikan persatuan dan kesatuan negara
c. Asas DemokrasiAsas ini mengandung isi yaitu pers harus memberikan kesempatan yangadil/fair pada semua pihak. Isi dari asas tersebut adalah :
- Harus cover both side
- Harus jujur dan berimbang
d. ReligiusPers harus menghormati kaidah-kaidah keagamaan, danpemberitaannya tidak boleh melecehkan agama. Asas religius adalah :
- Menghormati agama, kepercayaan, dan keyakinan agama lainnya;
- Beriman dan bertakwa.Peranan pers secara yuridis formal yang tercantum dalam UU Pers No.40 tahun 1999 yang diundangkan tanggal 23 september 1999 yaitu :
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnyasupremasi hukum, dan hak-hak asasi manusia, serta menghormatikebhinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat,akurat, dan benar.
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-halyang menyangkut kepentingan umum.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Kode Etik Periklanan
Kode etik periklanan yaitu :
Kode etik periklanan yaitu :
- Iklan adalah publikasi yang berupa reklame dengan menyewa sesuaturuangan dengan maksud memperkenalkan sesuatu melalui media pers.
- Iklan harus bersifat membangun dan bermanfaat serta bebas dariamoral, asosial dan harus sopan santun.
- Iklan harus menghormati hak publik.
- Iklan dapat ditolak apabila :
- Bersifat tidak jujur dan merugikan.
- Melanggar hukum.
- Dapat merusak pergaulan dan martabat seseorang.
- Dapat merusak kepentingan nasional dan bertentangan denganPancasila.
- Bertentangan dengan profesi golongan lain.
- Iklan tersebut bersifat destruktif.
- Diwajibkan meralat iklan apabila ada kesalahan.
- Mencabut iklan-iklan yang dipasang oleh pihak yang memberi alamatpalsu.
- Iklan dapat ditolak oleh penerbit apabila dianggap menyalahikebijaksanaan penerbitan pers.
- Iklan tidak boleh disiarkan tanpa persetujuan.
- Dalam pemasangan iklan harus melalui Biro iklan dan juga Biro iklantersebut harus mendapat pengakuan dari organisasi pers yangbersangkutan.
- Pengawasan penataan periklanan ini dilakukan oleh dewankehoramatan S.P.S. yang menentukan sanksi-sanksi yang diperlukan.Demikian kode etik yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi pelanggaranterhadap hak-hak asasi manusia.
Baca juga: Kode Etik Periklanan di Indonesia
Kode Etik Wartawan Indonesia
Kemerdekaan pers merupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan professionalitas wartawan. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan Kode Etik:
Kemerdekaan pers merupakan sarana terpenuhinya hak asasi manusia untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers, wartawan Indonesia menyadari adanya tanggung jawab sosial serta keberagaman masyarakat. Guna menjamin tegaknya kebebasan pers serta terpenuhinya hak-hak masyarakat diperlukan suatu landasan moral/etika profesi yang bisa menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan professionalitas wartawan. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan Kode Etik:
- Wartawan Indonesia menhormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
- Wartawan Indonesia menempuh tata cara yang etis untuk memperoleh dan menyiarkan informasi serta memberikan identitas kepada sumber informasi.
- Wartawan Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah, tidak mencampurkan fakta dengan opini, berimbang dan selalu meneliti kebenaran informasi, serta tidak melakukan plagiat.
- Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang bersifat dusta, fitnak, sadis dan cabul, serta tidak menyebut identitas korban kejahatan susila.
- Wartawan Indonesia tidak menerima suap, dan tidak menyalahkan profesi.
- Wartawan Indonesia memiliki Hak Tolak, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan off the record sesuai kesepakatan.
- Wartawan Indonesia segera mencabut dan meralat kekeliruan dalam pemberitaan serta melayani Hak Jawab. Pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran kode etik ini sepenuhnya diserahkan kepada jajaran pers dan dilaksanakan oleh Organisasi yang dibentuk untuk itu.
Baca juga: Kode Etik Jurnalistik di Indonesia
Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999
Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 merupakan payung hukum yang mengatur kehidupan pers di Indonesia. Tidak hanya bagi pemilik media, pekerja pers (jurnalis) tapi undang-undang ini mengatur juga tata cara yang berkaitan dengan masyarakat umum. Tentang bagaimana masyarakat bisa memanfaakan atau melakukan koreksi atas kinerja pers di negeri ini, termasuk kebebasan pers. Oleh karena itu, menjadi penting bagi kita semua untuk mengetahui apa saja isi dan ketentuan dalam undang-undang ini, sehingga semua pihak bisa berjalan dengan baik demi terciptanya demokratisasi komunikasi dan informasi di negeri ini.
Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 merupakan payung hukum yang mengatur kehidupan pers di Indonesia. Tidak hanya bagi pemilik media, pekerja pers (jurnalis) tapi undang-undang ini mengatur juga tata cara yang berkaitan dengan masyarakat umum. Tentang bagaimana masyarakat bisa memanfaakan atau melakukan koreksi atas kinerja pers di negeri ini, termasuk kebebasan pers. Oleh karena itu, menjadi penting bagi kita semua untuk mengetahui apa saja isi dan ketentuan dalam undang-undang ini, sehingga semua pihak bisa berjalan dengan baik demi terciptanya demokratisasi komunikasi dan informasi di negeri ini.
Source : https://wajahilmu.blogspot.com/2013/09/kode-etik-dan-hukum-pers.html
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »

1 komentar:
Tuliskan komentar✖ Komentar dengan isi Link Aktif, Promosi, atau mengandung unsur Sara akan dihapus.
✔ Bila ingin riquest, bertanya, atau sekedar say hi aja, silahkan ke halaman OOT
✔ Untuk menyisipkan kode, silahkan parse lalu copy dan paste hasil parse ke kolom komentar.
EmoticonEmoticon OOT